PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA ATAS LAGU ANTARA PENCIPTA LAGU DENGAN PRODUSER REKAMAN DALAM UPAYA KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PARA PIHAK

PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA ATAS LAGU ANTARA PENCIPTA LAGU DENGAN PRODUSER REKAMAN DALAM UPAYA KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PARA PIHAK

PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA ATAS LAGU ANTARA PENCIPTA LAGU DENGAN PRODUSER REKAMAN DALAM UPAYA KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PARA PIHAK

Blog Article

Perjanjian lisensi antara pencipta lagu atau pemegang hak dengan produser rekaman (label) yang dibuat di bawah tangan navy drapery fabric selama ini menimbulkan persoalan karena tidak memberikan jaminan kepastian atas pembayaran hak ekonomi bagi pencipta lagu.Tulisan ini bertujuan (1) untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan produser rekaman (label).(2) perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan produser rekaman (label) yang memberikan kepastian hukum.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dengan teknik analisis data yang bersifat kualitatif.(1) Perjanjian lisensi yang dibuat di bawah tangan oleh pencipta lagu dengan produser rekaman (label) memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan asas pact sunt servanda,.

(2) Bentuk perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan produser rekaman (label) yang memberikan kepastian hukum perlindungan hak ekonomi para pihak adalah perjanjian lisensi yang dibuat oleh read more atau di hadapan Notaris sehingga menjadi akta otentik.

Report this page